Mobile Ad
Kapolda Metro Tunda Sementara Kasus Pasutri KDRT di Depok

Kamis, 25 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyidikan kasus KDRT Pasutri, Putri Balqis dan Bani Bayumi yang ditetapkan sebagai tersangka dan viral di media sosial beberapa waktu lalu di-hold atau ditunda sementara.

“Sementara kita hold dulu (kasus KDRT),” kata Karyoto, di Depok, pada Kamis (25/5).

Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa penundaan penyidikan kasus KDRT ini diakibatkan karena suami yang juga menjadi korban KDRT memerlukan pengobatan.

“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu,” ucap Karyoto.

Selain itu ia juga memberikan waktu kepada sang istri untuk melakukan kontemplasi atau pemikiran yang bulat agar dapat dipertemukan kembali.

“Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” ungkap Karyoto.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto melakukan penangguhan penanganan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi.

Karyoto mengatakan bahwa keduanya tidak dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT di Depok.

“Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” kata Karyoto, di Depok, pada Kamis (25/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa keduanya bisa dilakukan penahanan akibat saling melaporkan KDRT yang dideritanya.

“Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucap Karyoto.

Kemudian Karyoto mengimbau kepada jajarannya di Polres Metro Depok agar bersikap adil dalam menegakkan sebuah perkara.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa pengangann perkaranya seperti itu. Saya diawal juga mengatakan yang adil dalam menegakkan sebuah perkara,” ujar Karyoto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement