Mobile Ad
Kapolri Akui Pernah Didatangi Ferdy Sambo di Ruangannya setelah Brigadir J Tewas

Kamis, 25 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo setelah terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," kata Jenderal Sigit saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8) malam.

Sigit menegaskan saat itu dirinya menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus (timsus).

Saat itu, kata Kapolri, Sambo juga menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas eks Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.

Mantan Kabareskrim polri ini mengakui jika pihaknya mendapatkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap  Kapolri.

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam RDP itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement