Mobile Ad
Kapolri: Bharada E Sebelumnya Dijanjikan Ferdy Sambo akan Dilindungi

Rabu, 24 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab Bharada RE buka suara dan mengubah keterangan awal saat menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut dikarenakan Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus. Atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang menjerat Bharada E.

"Atas dasar itu, maka Richard (Bharada E) menyatakan akan memberikan keterangan jujur dan terbuka. Inilah yang membuat Bharada E mengubah segala keterangan awal," kata Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).

Jenderal Sigit mengatakan, dirinya meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung. Kemudian menanyakan alasan ajudan Ferdy Sambo (FS) itu mengubah keterangannya pada saat awal pemeriksaan.

"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," ujar Jenderal polisi bintang empat ini.

Selanjutnya, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis. Di mana dijelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," tutur Listyo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement