Mobile Ad
Kapolri Panggil dan Kumpulkan Seluruh Terdakwa Perkara OOJ Tewasnya Brigadir J, Ada Apa?

Jumat, 23 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memanggil seluruh terdakwa kasus merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun belum diketahui secara jelas dan detail alasan Kapolri mengumpulkan semua terdakwa yang membantu menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk).

Kapolri memanggil semua terdakwa merintangi penyidikan pada 22 Juli di Mabes Polri. Pada saat itu orang nomor satu di Korps Bhayangkara menanyakan kepada Hendra Kurniawan Dkk, termasuk saksi Arif Rachman Arifin.

Hal tersebut terungkap setelah kubu kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan perkara merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif Rachman dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksian, jaksa memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukan dan memperlihatan saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ternyata Brigadir J masih hidup dan tengah berada di taman depan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

“Apakah saudara saksi dan semua terdakwa Obstruction of Justice yang terlibat. Ada nggak dipanggil dan dikumpulkan oleh Kapolri?” tanya kuasa hukum Agus Nurpatria kepada saksi Arif Rachman di persidangan,

“Tanggal 22 Juli (dipanggil Kapolri) kalau tidak salah,” jawab Arif Rachman.

“Tanggal 22 Juli saudara saksi dikumpulkan Kapolri, dan apa yang saudara sampaikan waktu dikumpulkan itu,” tanya kubu Agus Nurpatria.

“Saya ditanyakan (Kapolri) tentang recorder CCTV, hanya itu saja,” ucap Arif Rachman menjawab cecaran kubu terdakwa Agus Nurpatria di persidangan.

“Jawaban saksi apa pada saat itu?,” tanya pengacara Agus Nurpatria.

“Saya tidak tahu tentang recorder atau rekaman CCTV itu,” ungkap Arif.

”Saksi tidak cerita jujur apa yang terjadi. Padahal saudara saksi tangal 13 sudah menonton rekaman CCTV itu,” timpal kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria.

“Hanya ditanyakan itu saja. Hanya satu itu saja yang ditanyakan oleh pak Kapolri kepada saya,” jawab saksi Arif Rachman.

Ia mengatakan hanya menjawab apa yang ditanyakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, meski saksi mengetahui apa yang terjadi.

Sebelumnya diketahui, tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement