Mobile Ad
Kapolri Tahan Putri Candrawathi untuk Permudah Penyerahan Tahap II

Jumat, 30 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan alasan Putri Candrawathi baru dilakukan penahanan pada hari ini di Rutan Bareskrim. Hal ini untuk mempermudah proses penyerahan dan pelimpahan tahap II dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah penyerahan berkas perkara dan barang bukti, PC (Putri Candrawathi) hari ini kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya, Jumat (30/9).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Putri Candrawathi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Hal ini untuk mengetahui apakah dalam kondisi baik atau tidaknya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologis. Baru saja kami mendapatkan laporan, kondisi jasmani dan psikologis PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Putri Candrawathi hanya melakukan wajib lapor kepada penyidik, seperti pada hari ini.

Namun setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap alias P-21, tim khusus (Timsus) penyidik Polri baru melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dan tentunya terkait dengan posisi tersangka saudari PC hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor," jelasnya.

"Setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti. Hal ini untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).

Kemudian pasal dalam dakwaan, yakni primair pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement