Mobile Ad
Kapolri: Tim Masih Mengembangkan Penyidikan Terkait Kematian Brigadir J

Jumat, 05 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Inspektorat Khusus dan Tim Khusus (Timsus) masih mengembangkan kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, Timsus penyidik Bareskrim menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan, pelaku yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan.

Pengembangan tersebut dengan memeriksa 25 anggota kepolisian dari Pati, Pamen dan Pama oleh Irsus yang dipimpin Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yg menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Jenderal Sigit dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pemeriksaan 25 personel polri oleh Irsus dan Timsus terkait kode etik sebagai pintu masuk untuk penerapan pasal 55 dan 56 KUHP.

Diketahui, Bharada Eliezer (E) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pelaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Hingga kini, timsus penyidik belum mengungkap siapa pihak yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Menurutnya, nantinya setelah 25 personel polri menjalani proses pemeriksaan terkait kode etik, akan dijadikan dasar bagi tim khusus untuk menjerat pelaku sebagai aktor intelektual yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/8) malam.

" Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," sambungnya.

Lantas apakah Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J?, layak untuk ditanggu proses pengungkapan hingga tuntas.

Sebelumnya, Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, Timsus Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/9/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

"Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Sejauh ini, kata Agus, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dari Perwira Tinggi (Pati), Komisaris Besar (Kombes), Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," papar Agus.

Polri memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi atau menghambat proses penyidikan. Penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan.

"Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan diproses setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," beber Kabareskrim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement