Mobile Ad
Kasat Reskrim Beberkan Keterlibatan Kombes Susanto pada Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 03 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit ungkapkan keterlibatan  anggota Propam Polri saat pembumuhan Brigadir J. Dia mengatakan anggota Propam Polri itu yang mengambil barang bukti senjata api (senpi) pada saat dirinya melakukan olah tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan AKBP Ridwan dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Hal ini terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat AKP Irfan Widyanto.

AKBP Ridwan Soplanit mengaku saat melakukan olah TKP, ada sejumlah perwira Propam Polri yang ikut hadir dan mengawasi tim penyidik mengumpulkan barang bukti seperti senpi Glock dan jenis HS.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP. Tetapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ juga ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan dalam persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Kemudian majelis hakim menanyakan nama-nama perwira yang hadir dalam olah TKP di Kompleks Polri, Duren Tiga.

"Siapa saja perwira yang hadir?," tanya hakim.

"Pada saat itu saya menghubungi tim olah TKP Yang Mulia (majelis hakim), tidak lama kemudian tim Propam Mabes Polri tiba sekitar pukul 18.15 WIB kalau nggak salah, Yang Mulia," jawab Ridwan dalam keterangan di persidangan.

Namun, kata AKBP Ridwan, perwira propam bukan tim olah TKP dari Mabes Polri, melainkan hanya hadir saja di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Mereka bukan tim olah TKP dari propam. Tapi mereka saya lihat di situ perwira-perwira dari Propam Polri," ucap Ridwan yang pertama kali hadir di Kompleks Polri setelah dihubungi Ferdy Sambo.

"Saat itu mereka (perwira Propam) berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," sambungnya.

Lantas majelis hakim menanyakan kepada saksi AKBP Ridwan terkait ada tidaknya arahan yang diberikan para perwira Propam kepada tim yang melakukan olah TKP.

"Ada arahan-arahan yang diberikan?," tanya hakim kepada AKBP Ridwan.

"Kemudian saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwiranya, Kombes Susanto dari Propam juga Mabes Polri," jawab AKBP Ridwan dalam kesaksiannya.

"Apa yang dikatakannya," tanya kembali hakim.

Selanjutnya, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ini mengatakan bahwa Kombes Susanto yang merupakan perwira Propam mengambil barang bukti senpi dengan alasan karena peristiwa tembak-menembak antar sesama anggota polisi.

"Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak-menembak antara anggota. Jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke Propam Mabes," ungkap AKBP Ridwan yang menirukan pernyataan perwira Propam.

Selain Senpi, ada peluru juga yang diambil dan diamankan oleh salah satu perwira Propam Polri yang hadir di TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

"Cuma senpi saja yang diamankan," tanya hakim kepada saksi.

"Siap, saat itu senpi dengan magazine dan peluru (yang diamankan)," tuturnya.

"Dan yang lain kami amankan ke polres," sambungnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement