Mobile Ad
Kasus DNA Pro: Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim

Jumat, 22 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yang menjerat tersangka PT DPA.

Dalam SPDP tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihak perusahaan diduga memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang dilakukan PT DPA.

"SPDP dikirimkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada tanggal 21 Maret 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Setelah diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana perdagangan investasi robot trading DNA Pro.

"Dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022," ucap Ketut.

Kemudian, nantinya tim JPU akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah menerima pelimpahan Tahap I untuk memutuskan apakah dinyatakan lengkap atau tidaknya.

Namun apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, tim jaksa peneliti akan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan dugaan investasi robot trading DNA Pro.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement