Mobile Ad
Kasus Dugaan Pelecehan Dihentikan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

Senin, 15 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

"LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ia menjelaskan penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan. Hal ini dikuatkan dengan dihentikannya penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, pada hari Sabtu (16/7). Pihaknya juga sudah melayangkan undangan asesmen psikologis tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi. Diantaranya agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri Candrawathi. Hal ini perlu dilakuka agar situasi mentalnya pulih dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum. Terutama terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

"Rekomendasi kedua diberikan kepada Irwasum. Dimana irwasum diminta melakukan pemeriksaan atas dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucapnya.
Permohonan PC Berdasarkan Laporan ke Polres Jaksel

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya pada hari Jumat (12/8), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement