Mobile Ad
Kasus Ekspor Minyak, Kejagung: Jika Ada Bukti Menteri Terlibat, akan Kita Proses

Rabu, 20 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memastikan pengungkapan kasus korupsi ekspor minyak goreng akan dituntaskan sampai ke akarnya. Dirinya berjanji tidak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut menyeret Menteri Perdagangan M Lutfi.

"Bagi kami siapa pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan proses seperti yang lainnya," kata Burhanuddin, Selasa (19/4).

Dalam perkara ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung mengaku belum memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan sejak awal April kemarin. Akan tetapi, Burhanuddin mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan proses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Tiga Tersangka Pihak Swasta

Tiga tersangka pihak swasta yakni, MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). Serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement