Mobile Ad
Kasus HAM Paniai, Seorang Purnawirawan TNI Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 02 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terkait peristiwa Paniai, Papua, pada 2014.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Iya, benar. Tersangka IS dari unsur TNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP. Sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai pada 2014.

"Berupa kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ucapnya.

Menurut Ketut, peristiwa pelanggaran HAM Berat itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Bahkan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan yang dilakukan pasukannya.

"Dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tuturnya.

Akibat peristiwa kekerasan di Paniai tersebut, kata mantan Wakajati Bali ini, menyebabkan jatuhnya korban sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka IS, Kesatu, Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dan Kedua Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang, yang terdiri dari masyarakat sipil sebanyak 7 orang, anggota Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur anggota TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement