Mobile Ad
Kasus Korupsi di Garuda Naik ke Penyidikan Pekan Depan

Kamis, 13 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Garuda jenis ATR 72-600 akan dinaikan ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia terjadi 2013 sejak kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Emirsyah Satar (ES) kini tengah diselidiki tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta Direktur Penyidikan (Dirdik) melakukan ekspose besar untuk menaikan statusnya ke penyidikan. Ekspose tersebut digelar pekan depan, karena menjadi atensi Jaksa Agung dan Jampidsus.

"Mengenai Garuda, sudah saya minta ekspose Pak Direktur Penyidikan. Itu minggu depan ekspose besar khusus Garuda," kata Febrie saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/1).

Lebih lanjut dikatakan Febrie, gelar perkara untuk membahas status perkara, apakah naik ke penyidikan atau perlu mencari alat bukti yang lain.

"Yang jelas usulan naik penyidikan, cuman kan kita bahas dulu. Kita lihat nanti, apa alat bukti sudah cukup, apa masih perlu pendalaman," ucap Febrie.

"Tapi lagi dibahas sih di tingkat direktur penyidikan," tambah mantan Kepala Kejati DKI Jakarta.

Febrie menegaskan kasus dugaan korupsi terjadi saat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dipimpin Emirsyah Satar.

"Iya Emirsyah Satar (ES) yang sudah diperiksa tim penyidik pidsus Kejagung," tuturnya.

Sebelumnya tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung menduga ada mark up dalam penyewaan pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk sejak 2013.

Saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat oleh Garuda Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

"Dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia ada mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai saat ini. Tidak hanya itu, ada juga manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Konstruksi Hukum Kasus Garuda

Konstruksi kasusnya, hasil penyelidikan sementara berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat.

Penambahan pesawat itu dilakukan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Leonard menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan lessor agreement.

"Di mana pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda Indonesia kemudian membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran bertahap memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ujarnya.

Selanjutnya, atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit. Kemudian pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement