Mobile Ad
Kasus Korupsi di Kolaka Timur, KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri ke Luar Negeri

Kamis, 30 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pencegahan ke luar negeri berlaku setelah KPK Pada Selasa (28/12) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Pencekalan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Sudah ada pencegahan terkait Dirjen yang sudah diberhentikan Kemendagri itu. Dan sudah kita cegah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari YouTube KPK, Kamis (30/12).

Lebih lanjut Alex mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang tengah dikembangkan penyidik dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

"Penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Agar jika dipanggil, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap Alex.
Akar Masalah Korupsi PEN

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan kroninya. Kemudian, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto Selasa kemarin.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” ujar Ali, Rabu (29/12).

Dalam perkara suap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Rabu (22/9).

Lebih lanjut, KPK menduga Andi Merya menerima suap dari Anzarullah. Suap ini diduga terkait dana hibah relokasi dan rekonstruksi dari BNPB. Andi dan Anzarullah mengusulkan dana hibah logistik dan peralatan untuk Kabupaten Kolaka Timur kepada BNPB.

Hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur mendapat Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Siap Pakai Rp12,1 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement