Mobile Ad
Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja, Jampidsus Kejagung akan Pantau Sidang

Selasa, 15 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Sejauh ini, pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan. Baik terhadap tersangka perorangan maupun korporasi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya memantau perkembangan sidang untuk melakukan tindak lanjut pengusutan perkara korupsi impor garam dalam pengembangannya.

"Kalau di persidangan dari mereka timbul alat bukti, ada yang bicara yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan. Nanti tunggu persidangan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Hingga kini, pelimpahan Tahap II atas tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, telah dilakukan pada 15 September 2022.

Sementara untuk enam tersangka korporasi yakni PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB). Kemudian PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA). Enam berkas perkara ini dilimpahkan 2 November 2022.

Seluruh tersangka baik perorangan dan korporasi tinggal menunggu berlangsungnya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal yang agak sulit. Tapi sidang mudah-mudahan bisa lah dibuat lebih terang," ucap Febrie.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement