Mobile Ad
Kasus Pembunuhan Brigadir J, 97 Anggota Polisi Diperiksa Irsus

Rabu, 24 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa hingga kini sebanyak 97 personel polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personil. 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).

Sebanyak 97 anggota polri yang dimulai dari pangkat Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Pertama (Pama).

Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen Pol, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).  Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Adapun dari 18 anggota polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," tutur Listyo.

Sehingga tinggal 16 personel Polri yang berada di patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan olah TKP.

"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana ancaman hukumannya pidana mati.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement