Mobile Ad
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Segera Disidangkan di PN Jaksel

Minggu, 28 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Metro Jaya ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II, yakni kedua tersangka dan berkas perkara. Serta barang bukti dilakukan pada Jumat (26/5) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tiba dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat kabel ties.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan perkara penganiyaan. Dari penyidik yang menjerat tersangka MDS dan SL.

"Ini merupakan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5).

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, maka kewenangan penahanan terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi keputusan pihak kejaksaan.

"Dua tersangka sudah kita terima, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materiil. Saat ini penahanan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 Cipinang," ujar Syarief.

Selanjutnya, kata dia, tim JPU akan menyusun dan melengkapi surat dakwaan. Sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan.

"Kami akan menyempurnakan surat dakwaan, dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tuturnya.

Dalam dakwaan, tersangka Mario Dandy Satrio disangkakan melanggar kesatu Primair Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tentang penganiyaan berat.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement