Mobile Ad
Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Sumbar Diperiksa Divpropam

Selasa, 18 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya, lima personel kepolisian wilayah hukum Polda Sumbar dipanggil Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Pememriksaan ini masih terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba lima kilogram narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya membenarkan soal lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda. Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.

Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi. Kemudian seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia

Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui Jaksa narkoba tersebut diganti tawas.

Kasus itu terungkap dari penangkapan tiga masyarakat sipil. Dimana ketiganya diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement