Mobile Ad
Kasus Perintangan Penyidikan, Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata Jaksa, pada Jumat (27/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk terdakwa Irfan Widyanto.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa.

Akibat perbuataannya Irfan Widyanto dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement