Mobile Ad
Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Uang Dolar

Jumat, 25 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil mewah, motor gede (moge), hingga tanah dan bangunan terkait kasus dugaan penipuan robot trading Evotrade.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, sejumlah barang mewah yang telah disita penyidik, yakni, 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper,  sepeda motor Harley Davidson.

Selain itu, disita pula sebuah skuter Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura dan 1000 lembar pecahan Rp100 ribu.

"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Ramadhan menyebut, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik 6 tersangka kasus robot trading Evotrade dengan nilai total Rp250 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement