Mobile Ad
Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Tunggu Jawaban Kejati DKI

Kamis, 17 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Saat ini Polda masih menunggu respon dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ucap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut setelah tim penyidik mendapatkan jawaban tersebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus Irjen Teddy Minahasa.


"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya p21 atau ada kekurangan p19. Nanti kita akan tindak lanjut," kata Zulpan.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 tentu langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan terdakwa. Sehingga keduanya tidak lagi menjadi tanggung jawab penyidik. Melainkan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun jika berkas yang sudah dilimpahkan dinyatakan kurang lengkap atau P19, maka penyidik akan mengikuti arahan pihak Kejati DKI. Terutama terkait kekurangan yang dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diserahkan ke Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11) lalu.

Menurut dia, berkas Teddy melengkapi semua berkas perkara dari total 11 tersangka yang telah lebih dulu diterima. Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.

Lebih lanjut Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian atas berkas. 
"Kita memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas yang telah dilimphkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement