Mobile Ad
Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinaikan ke Penyidikan, Siapa yang Jadi Tersangka?

Rabu, 05 Okt 2022

Forumterkininews.id, Malang - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tragedi Stadion Kanjuruhan itu telah dinaikkan status menjadi penyidikan. Meski demikian, belum diumumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka.

Dalam kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

"Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," jelasnya.

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dedi, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," ujar Dedi.

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 131 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement