Mobile Ad
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Terhadap Benny Tjokrosaputro

Sabtu, 14 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

“Kami mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (14/1).

Menurut Ketut, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut  Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Ini dilakukan lantaran Benny melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.

“Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun,” jelas dia.

Ketut mengatakan, proses hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Namun dalam perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun dalam kerugian negara kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI, tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil.

Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” tandas Ketut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement