Mobile Ad
Kejagung akan Sampaikan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Sebelum Rekonstruksi 

Senin, 29 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan menyampaikan perkembangan penelitian berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dimana dalam kasus ini Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/8).

Diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari. Kemudian memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jika belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Dan meminta penyidik untuk melengkapi kekurangannya dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Polri Bekerja Maraton Selesaikan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung di Jakarta, Jumat (26/8).

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat kemarin.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement