Mobile Ad
Kejagung akan Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Jika Alat Bukti Terpenuhi

Kamis, 09 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka jika memenuhi dua alat bukti.

Pasalnya, Johnny Plate diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G yang dikerjakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

"Tim penyidik Jampidsus bekerja berdasarkan alat bukti. Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2).

Ia mengatakan apabila Johnny Plate menerima aliran dana, maka perlu dibuktikan dengan alat bukti yang cukup berdasarkan yang dikumpulkan penyidik Jampidsus.

"Kalau rumornya nerima ini (aliran dana), yang membuktikan nanti penyidik. Penyidik punya kewenangan yang membuktikan dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini. Ini akan menentukan yang bersangkutan (Johnny Plate) layak atau tidak dijadikan tersangka," tuturnya.

Menurut Ketut, penyidik Kejagung memiliki kewenangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS Kemenkominfo melalui proses penyidikan. Termasuk dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak.

"Semua upaya kita lakukan. Kita sudah bekerjasama dengan PPATK, dan teman-teman dari BPKP dalam rangka follow the Money, follow the aset, follow the sustece. Karena ini juga kita jerat di perkara TPPU bukan hanya korupsi," paparnya.
Agenda Pemeriksaan Menkominfo

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Dia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Jhonny Plate akan diperiksa pada Kamis (9/2/2023) sebagai saksi untuk para tersangka. Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G di sejumlah daerah terpencil.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan. Untuk memeriksa Jhonny Plate sebagai saksi dalam perkara korupsi tersebut.

“Rencana akan kami periksa Menteri (Kominfo). Surat panggilan sudah dilayangkan kemarin,” kata Kuntadi saat ditemui di kantornya di gedung Bundar Kejagung, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Jhonny Plate untuk mendalami sejauh mana pelaksanaan pengadaan atau penyediaan BTS dan bagaimana pelaksanaanya.

Lebih lanjut dikatakan Kuntadi bahwa penyidik juga akan mencecar politikus Partai Nasdem ini terkait proyek BTS. Proyek yang diduga merugikan keuangan negara karena pengadaan menara tersebut belum rampung dikerjakan.

Meskipun surat pemeriksaan sudah dilayangkan oleh penyidik, Kuntadi mengatakan sampai saat ini Menkominfo belum menkonfirmasi kedatangan untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Belum ada komunikasi (kedatangan),” ujar Kuntadi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement