Mobile Ad
Kejagung Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo dengan Hukuman Pidana Mati

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, dan fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).

Ia mengapresiasi putusan hakim yang juga memasukan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, dengan vonis hukuman mati tersebut, Kejagung akan mempelajari putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kita masih menunggu upaya hukum berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Kata Ketut, Kejagung mengaku senang dengan putusan yang lebih berat hukuman dari tuntutan jaksa.

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Sambo divonis hukuman mati, dan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement