Mobile Ad
Kejagung Didesak Cekal Thomas Van Der Heyden Kasus Sewa Satelit

Rabu, 16 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pencekalan atau cegah dan tangkal terhadap seorang warga negara asing (WNA), Thomas Van Der Heyden terkait perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

"MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemenhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Gugatan tersebut diajukan oleh Kemenhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura ( ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan milyar rupiah.

"Mengharuskan Kemenhan membayar USD 20.901.209 atau setara Rp314 miliar kepada Navayo," ujar Boyamin.

Selain itu, kata dia, MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing atau WNA. Diduga yang bersangkuta memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Menurutnya, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung.

"Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020," tuturnya.

Lebih lanjut kata Boyamin, Thomas Van Der Heyden selain menjadi tenaga ahli Kemenhan, juga sebagai WNA yang diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya. Dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam, guna menguak semua aktifitasnya dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI.

"Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung," paparnya.

Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung untuk melakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung akan mengecek identitas WNA yang diajukan MAKI untuk melakukan pencekalan. Pasalnya belum mengetahui secara detail alamat kediaman Thomas Van Der Heyden dan keberadaannya.

"Iya nanti kita lihat, wong kita harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggalnya dimana, kita aja belum terkonfirmasi. kita akan cek dulu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam keterangannya kepada forumterkininews.id, Rabu (16/2/2022).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement