Mobile Ad
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Johnny

Selasa, 30 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami aliran dana dari para tersangka ke sejumlah pihak. dDalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ada dugaan aliran uang ke sejumlah partai politik dalam kasus korupsi BTS 4G. Atas hal tersebut, tim penyidik Jampidsus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

"Menelusuri aliran dana dari keseluruhan tersangka. Kita lagi minta bantuan PPATK terkait keseluruhan (aliran uang). Kita tunggu PPATK," kata Febrie dalam keterangan saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Selasa (30/5).

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung ini mengatakan bahwa aliran dana atau uang itu tidak hanya ke partai politik (parpol) saja, melainkan ke sejumlah pihak. Oleh karenanya, penelusuran aliran dana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun, dan juga menjerat tersangka Johnny Plate dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi dilihat hasil PPATK dalam rangka kita mengejar pengembalian kerugian keuangan negara, dan TPPU," ucap Febrie.

Meski demikian, hingga kini pihaknya tidak bisa menduga-duga soal aliran dana ke parpol dan juga ke para anggota DPR RI.

"Kita nggak bisa menduga-duga. Kita tunggu lah teman-teman penyidik dan PPATK," tegasnya.

Febrie yang juga eks Kepala Kejati DKI Jakarta ini menambahkan, pihaknya akan menjerat sejumlah tersangka dengan pasal TPPU, termasuk eks Menkominfo Johnny Plate yang juga Sekjen DPP Partai Nasdem.

"Kita bisa terapkan TPPU kalau kita nggak tahu uang ini ke siapa saja. Untuk mendalami itu butuh waktu. Saya rasa nggak sebentar, pasti panjang penyidikan dalam proses hukum dan butuh waktu lama," papar Febrie.

Sebelumnya diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya menerima informasi terkait adanya dugaan aliran uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti ke partai-partai politik.

Selain itu, muncul dugaan ke Komisi I DPR sebagai mitra pendukung proyek tahun jamak dengan total keseluruhan sebesar Rp 28 triliun.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Johnny Plate dijerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka terhadap Johnny G Plate," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Dengan demikian dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement