Mobile Ad
Kejagung: Lima Berkas Perkara Penipuan Investasi Bodong Belum Lengkap

Rabu, 15 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti berkas perkara para tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong trading binary option dengan platform Binomo dan Quotex dan yang lainnya.

"Dari 9 perkara perkara tindak pidana investasi Robot Trading Tahun 2022, ada 5 perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Adapun berkas perkara kasus Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dalam kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz (IK), kini berkas perkara masih belum lengkap alias P-19.

"Terlapor IK sekitar bulan April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat, masih dalam Tahap P-19," ujarnya.

Sementara berkas perkara kasus investasi robot trading yang menjerat Doni Salmanan (DS), juga masih dalam tahap P-19 alias belum lengkap.

"Terlapor DS sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban," ucapnya.

"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," sambungnya.

Ketut mengatakan, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Indra Kenz dan Doni Salmanan akan langsung disidangkan.

"Selanjutnya yaitu tahap penuntutan," sambungnya.

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa Jampidum Kejagung saat ini juga tengah meneliti 3 berkas perkara kasus investasi bodong platform robot trading Fahrenheit, Viral Blast Global, dan DNA Pro Akademi.

Ia menjelaskan, kasus Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS) yang menawarkan aplikasi robot trading dan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

"PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto. Berkas perkara masih dalam Tahap P-19," jelasnya.

Kemudian, berkas perkara kasus robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2020 sampai 2022.

Kasus berawal saat dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema Ponzi.

"Berkas perkara masih dalam Tahap P-19," sambungnya.

Kemudian, yang terakhir, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi (DPA) yang terjadi pada 28 Februari 2022. Aplikasi itu diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

"Berkas perkara masih tahap P-19," imbuhnya.

Ketut menambahkan, penanganan perkara kasus investasi bodong itu menjadi prioritas untuk ditangani.

"Penanganan perkara tindak pidana investasi robot trading ini menarik perhatian masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," ujar Ketut. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement