Mobile Ad
Kejagung Minta Polri Berikan Keamanan Kepada Jaksa yang Sidangkan Ferdy Sambo 

Senin, 03 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, terhadap Brigadir J harus mendapatkan perlindungan hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10).

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Ketut di Jakarta, Senin (3/10).

Ketut sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ujarnya.

Sementara terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” tutur Ketut.

Untuk itu, Ketut menambahkan, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara.

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement