Mobile Ad
Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Dkk Sebelum Banding

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk). Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menentukan langkah upaya hukum. Setelah para terdakwa dan penasehat hukum mengajukan banding.

"Kami masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023. Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Ketut di Jakarta, Selasa (14/2).

Hal tersebut disampaikan Kejagung dalam rangka menanggapi terkait vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kendati demikian, Kejagung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Terdakwa Ferdy Sambo dkk.

"Dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma'ruf," tegasnya.

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis majelis hakim pada Rabu (15/2) besok.

Vonis majelis hakim, kata Ketut, Kejagung mengatakan bahwa seluruh fakta hukum di persidangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo (pembunuhan berencana Brigadir J).

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa," sambungnya.

Namun, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal Primair tentang pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan yang disampaikan JPU.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement