Mobile Ad
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Partai NasDem soal Johnny

Senin, 05 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Partai NasDem berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, pasca Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapinya.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang, KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Kata dia, Kejagung menghargai tindakan upaya hukum yang dilakukan partai pimpinan Surya Paloh tersebut.

"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka, kami menghargai dan kami siap menghadapi,” ucapnya.

Namun demikian, kata Ketut, bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo sudah dilakukan pelimpahan Tahap II terhadap kelima tersangka, dan menunggu diserahkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kami tidak bisa menghalangi, silahkan kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah Tahap II dan siap digelar di pengadilan,” tegas Ketut.

Diketahui, Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat menjenguk Johnny Plate di sel tahanan Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (31/5).

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Johnny Plate sebagai kader terbaik yang diangkat Surya Paloh menjadi Sekjen DPP Partai Nasdem.

Kunjungan Surya Paloh tersebut, dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengaku tidak akan menganggu proses penyidikan dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G. Apakah ada permintaan untuk buka-bukaan?

"Enggak (menganggu penyidikan). Itu kan hak dia (Johnny Plate). Kita penuhi semua hak-hak dia sebagai tahanan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement