Mobile Ad
Kejagung Sidik Aliran Uang BAKTI Kominfo kepada Adik Johny G Plate

Rabu, 15 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang diterima dari BAKTI Kominfo.

Penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dan mengusut soal aliran uang itu dari BAKTI Kominfo ke adik Johnny G Plate.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa yang didalami terkait penerimaan duit itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Gregorius Alex Plate dalam proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (adik Johnny G Plate)," kata Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3).

Usai pemeriksaan Johny Plate, Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik Jampidsus memeriksa Menkominfo untuk mendalami bukti-bukti terkait aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate yang ada kaitan dengan sang menteri.

"Keterangannya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," ucap Kuntadi.

"Artinya besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," sambungnya.

Saat disinggung apakah Johnny G Plate mengetahui aliran dana yang diterima adiknya bernama Gregorius Alex Plate, Kuntadi mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti, itu sudah masuk materi," jelasnya.

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate telah rampung dilaksanakan. Kemudian tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi kepada wartawan dalam keterangannya di gedung Bundar Kejagung, Rabu (15/3).

Saat ditanyakan awak media apakah gelar perkara untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kuntadi menjawab bahwa gelar perkara terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan perkara korupsi yang lain.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP (Johnny G Plate)," ucap Kuntadi.

Diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement