Mobile Ad
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp 11,7 Triliun

Rabu, 31 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare Surya Darmadi senilai Rp 11,7 triliun.

“Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp 11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya,” kata Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8).

Jumlah tersebut diperoleh dari aset yang telah disita selama beberapa pekan terakhir ini.

Untuk sementara ini, kata Febrie, pihaknya telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian 6 pabrik kelapa sawit yang berada di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali, dan 1 unit helikopter.

“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp 5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp 5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, dan ada 646,04 dolar Singapura,” papar Febrie.
Perubahan Perhitungan Kerugian Negara

Lebih lanjut, terdapat sejumlah aset yang belum dinilai, yakni 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang.

“Intinya, rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini,” ucap Febrie.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menjelaskan, terjadi perubahan pada perhitungan kerugian negara. Baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.

“Ada dua sisi kerugian negara yang dihitung. Yakni dari perkara tindak pidana korupsi. Kemudian tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma,” ungkap Febrie.

“Awalnya penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun. Sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie.

Dengan demikian, jumlah kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement