Mobile Ad
Kejagung Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah Milik Heru Hidayat

Jumat, 26 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat.

Kali ini, aset yang disita untuk pengembalian kerugian negara adalah dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Belitung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan dua bidang tanah tersebut ditemukan dari hasil penelusuran tim jaksa eksekutor. Meski perkara sudah diputus di pengadilan, tim jaksa eksekutor akan terus mencari seluruh aset terpidana.

"Aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," ucap Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5).

Kemudian, kata Febrie, aset tanah yang ditemukan tersebut dilakukan sita eksekusi pada Senin, 22 Mei 2023 oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejagung.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2931 K/PID.SUS/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023.

"Tentang tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan dan barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero)," sambungnya.

Kemudian, dua bidang tanah yang disita dititipkan kepada Camat Sijuk oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.

"Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang berlokasi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung," tuturnya.

Namun, tanah tersebut atas nama Alfian Pramana dengan jumlah total seluas 21.016 M2. Yakni sertipikat Hak milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2, dan sertipikat hak milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kemudian, lanjut Febrie, dilakukan pemasangan plang sita eksekusi, dalam rangka pengendalian tim gabungan jaksa eksekutor.

"Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi tersebut, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan plang sita eksekusi di lokasi tanah berada," ucapnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement