Mobile Ad
Kejagung Sita Properti Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Jiwasraya

Rabu, 13 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita properti terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

"Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (12/7).

Ashari menuturkan pihaknya menyita dua properti Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti. Kedua properti tersebut berupa rumah seluas 1.108 meter persegi di kawasan Patra Kuningan. Dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya, terhadap barang bukti yang disita tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ashari.

Diketahui, kasus korupsi besar tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Terakhir, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. Ketuanya telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement