Mobile Ad
Kejagung Tegaskan Johnny jadi Tersangka Tak Ada Unsur Politik

Kamis, 18 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka adalah murni penegakkan hukum. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny Plate tidak ada muatan politik.

"Penetapan (Menkominfo Johnny G Plate) tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum. Serta tidak ada unsur politik didalamnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/5).

Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020- 2022, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun lebih.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, kerugian keuangan negara dari korupsi BTS 4G itu terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kendati demikian, Kejaksaan RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional. Dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," sambungnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.

"Dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan. Sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan dalam perkara korupsi tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement