Mobile Ad
Kejagung Telah Terima SPDP Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Sabtu, 13 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo pada Senin, 8 Agustus 2022.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8) di Mabes Polri, Jakarta. Dikatakannya setelah melakukan gelar perkara pada Selasa pagi, penyidik Bareskrim baru menetapkan tersangka.

Dalam SPDP, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah (diterima SPDP), Hari Senin ya, yang terima PTSP," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya tidak membuat pres rilis atau keterangan tertulis secara resmi setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

"Saya tidak merilis resmi. SPDP sudah masuk ke Jampidum," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).

Jampidum Kejagung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. Ada 30 JPU yang dikerahkan untuk membawa kasus pembunuhan berencana ke persidangan.

"Dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Ketut.

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tuturnya.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim telah mengirimkan SPDP ke Kejagung pada Senin (8/8) sebelum Kapolri mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS).

Untuk diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga kini, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP.

Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa atau fakta yang sebenarnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement