Mobile Ad
Kejagung Temukan Bukti Keterlibatan Pihak Lain Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Kamis, 14 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak tertentu, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Temuan itu berdasarkan sejumlah item yang dikumpulkan penyidik dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi yang saat ini masih berjalan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, bukti baru yang mengarah kepada pihak tertentu adalah yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Namun demikian, Supardi enggan membeberkan nama sejumlah pihak tersebut.

Pokoknya sudah ketemu siapa yang bertanggung jawab. Hanya saja, tidak bisa sebagian-sebagian," kata Supardi, Rabu (13/7).

Meski ada beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab, bukan berarti perkara ini telah mencapai titik terang. Sebab, perkara tersebut menyangkut banyak item yang perlu didalami penyidik. Dengan demikian, penyidik memerlukan berbagai keterangan untuk mematangkan dugaan tersebut.

"Masih pendalaman. Kalau item ini ketemu, maka sudah semakin jelas. Walaupun pemeriksaan dan itemnya masih banyak," ujar Supardi.

Oleh karena itu, penyidikan dalam perkara korupsi di PT Waskita Beton akan terus dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pihak Waskita.

"Keterangan dari Waskita masih diperlukan," tegas Supardi.

Mark Up Pengadaan Beton

Sebelumnya diketahui, Supardi menduga ada penggelembungan anggaran saat mengerjakan sejumlah proyek oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton dengan harga setara lima beton.

"Jadi ada mark up, juga proyek fiktif,” kata Supardi di kantornya, Selasa (7/6).

Proyek yang dimaksud yakni, pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM. Kemudian pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.

“Kalau suap kita akan dalami. Tetapi yang jelas mark up dan proyek fiktif itu sudah jelas melawan hukum. Jadi semua nanti kami akan dalami,” tambah Supardi, Senin (6/6).

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement