Mobile Ad
Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Putri Candrawathi

Senin, 29 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) dengan tersangka Putri Candrawathi (PC) dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8).

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim. Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).

Putri Candrawathi adalah tersangka kelima dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, dan dua ajudan, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf (KM).

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).

Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait pelimpahan berkas perkara tahap I tersangka Putri Candrawathi.

“Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.

Namun, saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan.

“Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.

Namun, Dedi menyarankan untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

“Coba kontak-kontak direktur  (Dirtipidum) juga,” ujar Irjen Dedi dengan singkat.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas nama tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement