Mobile Ad
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi pada PT Waskita Beton Precast

Selasa, 26 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut, yakni Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 hingga Agustus 2020.

Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelum ditetapkan tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pada pukul 17.25 WIB, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar mengenakan rompi merah muda khas Kejagung.

Keempatnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp 1,2 triliun, dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, pada Selasa (31/5) lalu.

Dalam kasus ini, puluhan saksi telah diperiksa penyidik dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," ujar Sumedana.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement