Mobile Ad
Kelakuan Bharada E Saat Pembacaan Tuntutan, Menangis hingga Minta Arahan Kuasa Hukum

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, awalnya Bharada E terlihat menunduk sambil menampakan wajah yang murung saat Jaksa Penuntut Umum membacakan draft tuntutannya.

Kemudian saat Jaksa membacakan tuntutan 12 tahun Bharada E langsung memejamkan matanya dan terlihat manarik nafas dalam untuk menahan nangis.

Selanjutnya mata Bharada E terlihat berkaca-kaca. Selanjutnya ia berjalan dari kursi persakitan menuju ke tempat kuasa hukum, Ronny Talapessy yang berada di sisi kanan bangku persidangan.

Kemudian tampak Bharada E dirangkul oleh kuasa hukumnya. Terlihat juga sesekali tim penasihat hukum mengusap punggung Bharada E. Selain itu juga terdengar riuh suara fans yang dikenal dengan Eliezer's Angel menyoraki Jaksa dan Majelis Hakim di ruang sidang.

"Wooooooo, Dimana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya. Yang otak pembunuh cuma 8 tahun. Ini kok 12 tahun," ujar para fans.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement