Mobile Ad
Keluarga Brigadir J Minta JPU Berikan Keringanan untuk Bharada E dalam Sidang Tuntutan

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1).

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap terdakwa Bharada E diberikan keringanan hukuman dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” kata Martin, saat diminta keterangan, pada Rabu (18/1).

Dalam hal yang sama, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta JPU bersikap progresif. Yakni dengan membuat tuntutan bebas terhadap Bharada E.

“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” ujar Ronny.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, keputusan untuk menjadi Justice Collaborator harusnya menjadi pertimbangan JPU dan tuntutannya. Jika atas dasar tersebut JPU menjatuhkan tuntutan tinggi, tentu akan menjadi preseden buruk untuk dunia hukum di Indonesia.

"Jika dituntut hukuman yang tinggi, maka berdampak pada perkembangan hukum di Indonesia," ujar mantan kuasa hukum korban kecelakaan Afriyani ini.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang bacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (18/1).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa menjalani sidang tuntutan hari ini yakni Putri Candrawathi dan Richard Eleizer atau Bharada E.

"Rabu 18 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Lebih lanjut kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bergantian di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji pukul 09.30 WIB.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement