Mobile Ad
Keluarga Brigadir J Nangis Histeris Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga Brigadir J nangis histeris saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

Berdasarkan forumterkininews.id, awalnya  terlihat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak duduk bersama kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat duduk di barisan kedua didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kemudian suasana mulai mencekam saat majelis hakim memerintahkan Ferdy Sambo berdiri untuk dibacakan vonis pembunuhan berencana Brigadir J.

Terlihat ibunda memegang erat bingkai foto Brigadir J selama sidang berlangsung. Selanjutnya Ibunda Brigadir J langsung menangis histeris usai majelis hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim.

Selanjutnya sang kakak Brigadir J, Yuni langsung memeluk erat sang ibu sambil ikut menangis histeris.

Terlihat sesekali ibunda mencium bingkai foto yang didalamnya terlihat almarhum Brigadir J mengenakan pakaian dinas Polri lengkap dengan baret berwarna biru.

Setelah itu keluarga Brigadir J langsung menuju keluar ruang sidang untuk menuju ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement