Mobile Ad
Keluarkan Izin Senjata Api Bharada E, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Jumat, 09 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - AKP Dyah Chandrawati, mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Terutama senjata api yang digunakan Bharada E.

Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).

Nurul mengatakan, AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022. Yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," ucap Nurul.
Izin Penggunaan Senjata

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri). Kemudian Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting (Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dimana senjata tersebut digunakan dalam insiden penembakan di Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

Usai sidang etik AKP Dyah Chandrawati, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar. Kedunya yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon. Dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement