Mobile Ad
Kesimpulan Sidang Pekan ke-12: Ferdy Sambo Bersikukuh Tidak Perintahkan Bharada E untuk Menembak

Jumat, 13 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dkk pekan ke-12 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pada pekan keduabelas itu adalah pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, serta sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E menjalani pemeriksaan terdakwa.

Kesimpulan sidang lanjutan pekan keduabelas,  Sambo masih bersikukuh tidak memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Eks jenderal polisi bintang dua itu mengaku hanya memerintahkan untuk hajar.

Kemudian Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui saat Ferdy Sambo bertemu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard di lantai 3 rumah Saguling. Dalam pertemuan itu, Sambo menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang, hingga memerintahkan Bripka Ricky dan Bharada Richard untuk membackup dan menembak Brigadir J.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Putri menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pertemuan Sambo dengan Ricky Rizal dan Richard di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Padahal keterangan terdakwa Ricky dan Richard bahwa dirinya melihat Putri tengah duduk di sofa dengan posisi disamping atau disebelah suaminya sendiri di lantai 3 rumah Saguling. Dengan demikian, Putri diduga berbohong dengan jawaban tersebut.

Selain itu Ferdy Sambo dicurigai berbohong oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pernyataannya yang melihat Brigadir J melewati samping rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat dirinya masih berada di dalam mobil.

Hal ini disebabkan adanya tayangan rekaman CCTV, yang memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan rumah yang tertutup pagar tembok  yang tinggi.

Selain itu majelis hakim beserta jaksa, dan penasihat hukum dari kelima terdakwa juga telah melihat secara langsung lokasi pembunuhan Brigadir J.

“Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum, ke rumah saudara di jalan Duren Tiga, termasuk di Saguling. Kalau dari keterangan yang disampaikan saudara melihat Yosua, sementara saudara di dalam mobil. Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin,” kata Hakim, di PN Jaksel, pada Selasa (10/1).

“Kenapa saya bilang tidak mungkin? Karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar,” lanjut Hakim.

Kemudian majelis hakim mempertanyakan kembali kebenaran Ferdy Sambo yang melihat Brigadir J sehingga menyebabkan dirinya turun dari mobil saat melewati rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saudara menyampaikan bahwa tadi melihat Yosua, bisa saudara terangkan?,” ucap Hakim.

“Mohon maaf yang mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat. Kemudian dia masuk kembali, pada saat itulah kemudian saya masuk,” kata Ferdy Sambo.

“Pada saat Yosua keluar itu saudara melihat?,” tanya Hakim.

“Iya yang mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat,” jawab Ferdy Sambo.

Selain itu, soal perbedaan keterangan perintah "hajar" dan "tembak". Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah menjadi salah satu fokus majelis hakim saat memeriksa Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Majelis hakim mengatakan, dari jalannnya persidangan, terdapat perbedaan keterangan dengan terdakwa lain terkait perintah Sambo saat terjadi penembakan terhadap Yosua. Sebab saat persidangan sebelumnya, terdakwa Richard tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

"Selanjutnya saudara melakukan hajar tapi Richard kemarin di persidangan mengatakan tembak. Mana yang benar?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).

Sambo tetap menyatakan dia tidak memerintahkan Richard menembak Yosua.

"Keterangan saya 'hajar Chad.' Kalaupun dia melakukan penembakan saya juga telah sampaikan akan bertanggung jawab. Atas perintah hajar kemudian malah penembakan," jawab Ferdy Sambo dihadapan majelis hakim.

Akan tetapi, hakim tidak menerima begitu saja pernyataan Sambo terkait perbedaan perintah itu. Sebab menurut pengakuan Richard saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Sambo memang memintanya menembak Yosua.

"Karena ini dikaitkan dengan saudara sendiri tadi di lantai tiga di Saguling, saudara mengatakan, 'kamu back-up saya kalau melawan tembak,' kan gitu," tanya hakim.

"Tetapi sekarang saudara menjelaskan hajar. Kalimat ini sangat penting," sambung hakim.

"Begini Yang Mulia karena kondisi saat itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya lakukan," jawab Ferdy Sambo.

"Kalimatnya saudara lupa?" tanya hakim.

"Saya sampaikan, 'hajar Chad'," jawab Ferdy Sambo.

Dalam persidangan sebelumnya, Richard memaparkan Sambo memerintahkannya untuk menembak Yosua saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah almarhum masuk, Bapak langsung pegang belakang leher almarhum sambil dilempar ke depan terus bilang, 'berlutut'. Setelah itu Pak FS bilang, 'Woi cepat tembak. Cepat kau tembak.'," kata Richard.

Karena perintah dari Sambo itu, maka Richard melepaskan tembakan sekitar 3 sampai 4 kali ke arah Yosua. Setelah itu Yosua kemudian jatuh dalam posisi telungkup.

Menurut Richard, saat itu dia masih mendengar Yosua mengerang. Kemudian Richard mengatakan, Sambo berjalan ke arah Yosua yang sedang sekarat dan melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala almarhum.

Kendati demikian, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dirinya mengelap pistol yang berada di pinggang Brigadir J. Hal itu dilakukannya menggunakan masker untuk menghilangkan sidik jari.

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan tentang keterangan ahli DNA yang tidak menemukan sidik jarinya, pada pistol yang telah diambil dari pinggang Brigadir J saat insiden penembakan.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya mengelap senjata tersebut dengan masker yang dikenakannya dan menggunakan tangan Brigadir J untuk menembak dinding sehingga tercipta skenario tembak menembak.

“Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya lap (bersihkan) dengan masker kain saya. Kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembak kan ke dinding belakang itu,” jawab Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kebenaran Ferdy Sambo usai beberapa kali terlihat menangis saat memberikan keterangan. Hal itu terlihat dalam persidangan terkait kejadian dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Terkait hal ini awalnya JPU menanyakan perihal kondisi emosional Ferdy Sambo saat menceritakan peristiwa yang menimpa istrinya di Magelang, Jawa Tengah.

“Semenjak persidangan ini saya melihat, saudara kalau ditanyakan terkait peristiwa di Magelang pasti emosional. Tadi bahkan ditanyakan majelis hakim anda sempat berhenti sejenak menahan emosi bahkan menangis. Apakah itu benar?” tanya Jaksa.

“Iya benar,” singkat Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi mengungkapkan tidak menyesal usai terseret dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Putri saat hadir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1).

Awalnya majelis hakim menanyakan mulai dari proses pemeriksaan hingga persidangan apakah ada pesan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

“Dari rangkaian pemeriksaan baik di tingkat sidik, persidangan, hingga terakhir di persidangan ini sebagai terdakwa, apa yang hendak saudara sampaikan?,” tanya Hakim.

Menanggapi hal ini Putri mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya.

“Sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya. Saya tidak tahu dimana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” kata Putri.

“Karena saya tidak membunuh siapa-siapa. Saya tidak tahu jika suami saya akan datang ke Duren Tiga dan saat peristiwa penembakan itu terjadi. Saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup,” lanjut Putri.

majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal setelah terseret kasus tewasnya Brigadir J.

“Apakah anda menyesal dalam hal ini?,” tanya Hakim.

Terkait hal ini Putri mengaku tidak menyesal dan hanya menjadikan pembelajaran untuk hati-hati kedepannya.

“Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalah, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk kedepannya,” kata Putri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement