Mobile Ad
Kesimpulan Sidang Sambo: Serahkan 35 Bukti Hingga Dihadirkan Saksi dan Ahli Meringankan

Senin, 02 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), masih bergulir, dan persidangan akan selesai di putus majelis hakim diperkirakan akhir Januari 2023.

Dalam sidang pekan sebelumnya, sejumlah saksi fakta dan ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dihadirkan semua di hadapan persidangan untuk memberatkan para terdakwa.

Kesimpulan sidang Ferdy Sambo pekan kesepuluh, yakni para terdakwa telah mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Setiap terdakwa diberikan kesempatan dua kali persidangan untuk melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Sambo dan Putri sudah menghadirkan dua ahli pidana. Dan pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri itu menyerahkan 35 bukti meringankan ke majelis hakim.

35 bukti meringankan itu meliputi video, foto, termasuk foto Brigadir Yosua saat berada di tempat hiburan malam, dokumen kepolisian. Bahkan hasil putusan perkara yang serupa turut diserahkan ke majelis hakim sebagai bukti meringankan.

Namun saat penyerahan itu, terjadi perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum Sambo-Putri, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan konteks dan tujuan penyerahan bukti-bukti tersebut, tapi tidak diberikan kesempatan oleh hakim, karena sudah ada prosedur sesuai hukum acara.

Majelis hakim beralasan itu tidak sesuai hukum acara. Pihak Sambo-Putri baru diberikan kesempatan menjelaskan pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi.

Kini, Sambo-Putri masih mempunyai satu kali kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada sidang pekan ini Selasa (3/1).

Dalam persidangan pekan kesepuluh, kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan sejumlah ahli yang meringankan. Salah satunya ahli hukum pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dia menjelaskan bahwa motif atau latar belakang suatu kejahatan dapat menentukan berat atau ringannya suatu hukuman.

Elwi menjelaskan bahwa motif perlu diungkapkan. Selain untuk pembuktian juga untuk menentukan berat ringannya suatu hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

“Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin yang mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian. Akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku,” ucap Elwi.

Ahli hukum pidana menyebutkan bahwa dalam pembuktian suatu unsur pidana pembunuhan berencana Brigadir J perlu didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Salah satunya terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338, apakah harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Elwi menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

Sementara terdakwa Richard Eliezer telah menggunakan dua kesempatan dalam sidang dalam kesaksian dan keterangan yang meringankan itu.

Eliezer menghadirkan sejumlah ahli untuk meringankan, yakni dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Prof Romo Franz Magnis-Suseno, Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik, Liza Marielly Djaprie sebagai psikolog klinik dewasa, dan ahli pidana Albert Aries.

Para ahli memberikan pendapatnya atas kondisi dan status hukum Bharada Eliezer, yang disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah dan tekanan atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Dan salah satu kesimpulan dari Albert, seseorang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dikenai pidana. Ia berdasar pada Pasal 51 KUHP.

Setelah melakukan pembelaan dengan menghadirkan ahli meringankan, Eliezer tinggal beberapa langkah lagi sampai ke putusan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement