Mobile Ad
Ketagihan Judi Online, Tiga Pria Gondol Rp 1,9 Miliar dari ATM di Sukabumi

Selasa, 27 Sep 2022

Forumterkininews.id, Sukabumi - Dua tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Sukabumi diringkus jajaran Polres Sukabumi. Dua orang ini berhasil membawa Rp1,9 miliar dari enam msin atm yang dibobolnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan, ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM. Ketiganya yakni AS (31) , R (48) dan seorang tersangka lainnya berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian (DPO).

"Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online," kata Dedy, di Sukabumi, dikutip dari Antara, pada Senin (26/9).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka AS yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM adalah otak pelaku pembobolan ATM ini.

"Jadi tersangka dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi dengan modal kunci untuk membuka mesin ATM," ucap Dedy.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka pura-pura memperbaiki mesin ATM. Padahal tujuannya untuk mengambil sejumlah uang dengan mengajak R dan IH. Menurut Dedy, aksi mereka dilakukan di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut tetapi hanya sebagian saja," kata Dedy.

Akibat pembobolan ini, bank yang menjadi korban merugi hingga Rp1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta. Uang haram hasil pembobolan ini digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM. Kemudian tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," kata Dedy.

Hingga saat ini pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial IH yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun.
 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement