Mobile Ad
Kocak, Nota Pembelaan Munarman Singgung Topi Abu Nawas

Senin, 21 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3).

Pleidoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras". Judul pleidoi itu diketahui berdasarkan keterangan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, lewat unggahannya. Kemudian Aziz Yanuar menyampaikan makna judul pleidoi yang disampaikan Munarman.

"Artinya mengawang-ngawang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar, itu kan narasi-narasi aja, yang lucu-lucuan gitu lho. Masak nasib kebebasan orang terkait tuduhan serius ini," kata Aziz.

"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar," imbuh Aziz.

Selanjutnya, Munarman membacakan sendiri pleidoinya itu. "Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.

Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3) lalu. "Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Lebih lanjut, JPU menilai Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat. Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement