Mobile Ad
Kombes Agus Nur Patria Berperan Hilangkan Barang Bukti CCTV

Selasa, 06 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terduga pelanggar Kombes Pol Agus Nur Patria (AN) berperan melakukan perusakan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo disela-sela sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri.

Irjen Dedi mengatakan bahwa tersangka Kombes AN itu tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, Kombes AN melanggar sejumlah pasal terkait menghilangkan barang bukti di TKP dan juga menambahkan alat bukti terkait skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kombes AN (ANP) bukan hanya melanggar satu pasal. Ia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa satu orang personel perwira polri itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Inspektorat Khusus (Itsus) maupun dari Divisi Propam.

"Ini semuanya dibuktikan nanti di proses persidangan kode etik," ujar Dedi.

Oleh karenanya, perbuatan merusak barang bukti dan ketidak-profesional dalam olah TKP itu masuk dalam pelanggaran tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kendati demikian, dalam sidang kode etik Kombes ANP, turut menghadirkan 14 saksi.

Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Kemudian, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

Lalu mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.

Polri telah melakukan sidang etik sebanyak tiga personel polri dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol Agus Nur Patria.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement