Mobile Ad
Komnas HAM Minta Hukuman Mati Ferdy Sambo Dihapus

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hukuman mati dapat dihapuskan akibat adanya vonis yang diberikan terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnike, Senin (13/2).

Lebih lanjut ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hukum yang telah diambil majelis hakim.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” ujar Atnike.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi. Kemudian juga melihat langsung barang bukti yang dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement